I. PROFESIONALISME
Profesinalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya yang terdapat pada atau dilakukan sesorang profesional.
Profesionalisme juga merupakan suatu bentuk komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian dan kemampuan juga keterampilan yang tinggi dan dapat mempengaruhi pada penampilan dalam melakukan pekerjaan di profesinya.
Mengapa orang perlu profesionalisme dalam menjalankan pekerjaan? Yaaa..Karena tuntutan masyarakat inign mendapatkan pelayanan yang semakin meningkat mutunya untuk hasil yang lebih baik. Setiap profesi harus bisa menyesuaikan dengan permintaan masyarakat agar tidak “ditinggalkan”.
Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Ciri-ciri profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut :
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
II. PETUGAS KESEHATAN
Petugas/Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (UU RI No : 23 tahun 1992 tentang kesehatan bab 1, pasal l ayat 3)
Sebagai tenaga profesional, petugas kesehatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
• Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat
• anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan
• memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah
• anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang berlaku
• bebas -mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya
• wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan
• memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas palayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya
• pekerjaan/sumber utama seumur hidup
• panggilan dan komitmen mantap
• berorientasi pada pelayanan dan kebutuhan obyektif
• otonomi dalam melakukan tindakan
• melakukan ikatan profesi
• lisensi, jalur karier, mempunyai kekuatan dan status dalam pengetahuan spesifik serta altruisme.
III. KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN
Kualitas atau mutu adalah tingkat baik buruknya atau taraf atau derajat sesuatu . Istilah ini banyak digunakan dalam dalam bisnis, rekayasa, dan manufaktur dalam kaitannya dengan teknik dan konsep untuk memperbaiki kualitas produk atau jasa yang dihasilkan, seperti Six Sigma, TQM, Kaizen, dll.
Mutu atau kualitas merupakan suatu kondisi yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi harapan atau melebihi harapan
PELAYANAN KESEHATAN : Upaya yg diselenggarakan sendiri atau scr bersama-sama dlm suatu organisasi untuk memelihara & meningkatkan kesehatan, mencegah & menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, klg, klp, & ataupun masy. (Lovey & Loomba)
Dimensi mutu/kualitas :
• Bagi pemakai jasa pelayanan yaitu yang berkaitan dengan ketanggapan petugas memenuhi kebutuhan pasien, kelancaran komunikasi antara petugas dengan pasien, keramahan petugas dsb.
• Bagi penyelenggara pelayanan kes. Yaitu berkaitan dengan kesesuaian pelayanan yang diselenggarakan dengan perkembangan ilmu dan teknologi ked.mutakhir, dan/atau adanya otonomi profesi pada waktu menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien.
• Bagi penyandang dana yaitu berkaitan dengan efesiensi pemakaian sumber dana, kewajaran pembiayaan kes. Dan atau kemampuan mengurangi kerugian.
Dimensi yang dipakai untuk pelayanan kesehatan adalah dimensi no. 1 dan 2
Pelayanan kesehatan yang bermutu/berkualitas :
• Yankes yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa yankes sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
• Kepuasan didefinisikan sebagai tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja (hasil) yang dirasakan dengan harapannya. Oleh karena itu, maka tingkat kepuasan adalah perbedaan antara kinerja yang dirasakan dengan harapan. Dengan demikian apabila dikaitkan dengan pelanggan, maka pelanggan dapat merasakan hal-hal sebagai beriku :
1) Kalau kinerjanya dibawah harapan, pelanggan akan merasa kecewa.
2) Kalau kinerjanya sesuai haapan, pelanggan akan merasa puas.
3) Kalau kinerjanya melebihi harapan, pelanggan akan sangat puas.
Menurut Azwar (1996) kualitas pelayanan kesehatan adalah yang menunjukkan tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien. Makin sempurna kepuasan pasien, makin baik pula kualitas pelayanan kesehatan.
Salah satu definisi kulaitas pelayanan kesehatan biasanya mengacu pada kemampuan rumah sakit/puskesmas memberi pelayanan yang sesuai dengan standar profesi kesehatan dan dapat diterima pasiennya.
Aspek-aspek mutu atau kualitas pelayanan menurut Parasuraman (dalam Tjiptono, 1997) adalah :
a. Keandalan (reliability)
b. Ketanggapan (responsiveness)
c. Jaminan (assureance)
d. Empati atau kepedulian (emphaty)
e. Bukti langsung atau berujud (tangibles)
IV. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN MELALUI PROFSIONALISME PETUGAS KESEHATAN
Untuk mewujudkan profesi kesehatan sebagai profesi yang utuh. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setiap petugas kesehatan harus mempunyai ”body of knowledge” yang spesifik, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik keprofesian yang didasari motivasi altruistik, mempunyai standar kompetensi dan kode etik profesi. Para praktisi dipersiapkan melalui pendidikan khusus pada jenjang pendidikan tinggi.
Budi Sampurna, Pakar Hukum Kesehatan dari Universitas di Indonesia, mengemukakan bahwa setiap profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama, yaitu kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan yang penting kepada masyarakat.
Sikap yang terlihat pada profesionalisme adalah profesional yang bertanggung jawab dalam arti sikap dan pelaku yang akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luas.
Beberapa ciri profesionalisme tersebut merupakan ciri profesi itu sendiri, seperti kompetensi dan kewenangan yang selalu sesuai dengan tempat dan waktu, sikap yang etis sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya dan khusus untuk profesi kesehatan ditambah dengan sikap altruis (rela berkorban).
Kemampuan atau kompetensi, menurut Budi, diperoleh seorang profesional dari pendidikan atau pelatihannya, sedangkan kewenangan diperoleh dari penguasa atau pemegang otoritas di bidang tersebut melalui pemberian izin.
Kewenangan itu, ungkap Budi, memang hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan yang didapat secara berjenjang, kewenangan yang diberikan juga berjenjang.
Dalam profesi kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi masing-masing.
Dijelaskan Budi, kompetensi dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui.
Kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktik profesi. Kewenangan memiliki dua aspek, yakni kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan material diperoleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregistrasi, sebagai contoh registered nurse yang disebut Surat Ijin Perawat atau SIP.
Sedangkan kewenangan formal adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja (SIK) bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) bila bekerja secara perorangan atau berkelompok.
Hal yang tidak kalah penting, kata Murni, adalah penyelenggaraan pendidikan yang bertanggung jawab. Dalam pengabdiannya, petugas kesehatan dituntut bekerja secara profesional, memiliki sifat ”caring”, bertanggung jawab dan bertanggung gugat. Setiap petugas kesehatan harus berusaha selalu meningkatkan kemampuannya baik dari segi keterampilan di mana era globalisasi diharapkan kemampuan profesionalisme petugas kesehatan dengan basis kompetensi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan. (tom)
Sumber:
http://www.sinarharapan.co.id/iptek/kesehatan/2004/0116/kes2.html
Sutopo, Drs,MPA, Suryanto, Adi, Drs,M.Si, 2003, Pelayanan Prima Bahan Ajar Diklat Prajabatan Golongan III (Edisi Revisi I), Jakrata : Lembaga Administrasi Negara RI
www.keperawatankomunitas.blogspot.com/jaminan-mutu
www.keperawatankomunitas.blogspot.com/sistem-pelayanan-kesehatan
www.keperawatankomunitas.blogspot.com/Jaminan-mutu-dalam-keperawatan-komunitas
http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
http://id.wikipedia.org/wiki/kualistas
http://klinis.wordpress.com/2007/12/28/kualitas-pelayanan-keperawatan
Minggu, 03 Januari 2010
PROFESINALISLE PETUGAS KESEHATAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar