Akuntabilitas bidan dalam pratik kebidanan merupkan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat ( accuuntability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan suatu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan. Dengan adayna legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi. Pratik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui : • Pendidikan dan Pelatihan berkelanjutan • Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan • Akredetasi • Sertifikasi • Registrasi • Uji Kompentensi • Lisensi Peraturan perundang undangan yang melandasi pelayanan kesehatan UU kesehatan no 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan UU no 23/92 Mengatur: - Azas dan tujuan sebagai landasan dan pemberi arahpembangunan kesehatan. - Hak dan kewajiban setiap orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal, wajib ikut serta dalammemelihara dan meningkatkan derajat kesehatan - Tugas dan tanggungjawab pemerintah - Upaya kesehatan - Ketentuan pidana. Pasal 1 UU 23/92 Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan &memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yg untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan Pasal 54 (1) Thd tenaga kesehatan yang melakukan keselahan atau kelalaian dlm melaksanakan profesi dapat dikenakan tind disiplin Pasal 50 (1) Tenagakesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatankesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan (2) Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 51 (1) Pengadaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan diselenggarakan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pasal 52 (1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan. (2) Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah Pasal 53 (1) Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. (2) Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. (3) Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dgn memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai standar profesi dan hak hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 54 (1) Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin. (2) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh majelis disiplin tenaga kesehatan. (3) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja majelis disiplin tenaga kesehatan ditetapkan dengan keputusan presiden. Pasal 55 (1) Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. (2) Gant rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Peraturan pemerintah nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan Pasal 1 (1) : tentang tenaga kesehatan dikenal 7 jenis tenaga kesehatan yaitu : 1) Tenaga medis 2) Tenaga keperawatan 3) Tenaga kefarmasian 4) Tenaga kesehatan masyarakat 5) Tenaga gizi 6) Tenaga keterapian fisik 7) Tenaga keteknisan medik Pada saat ini belum semua ketenagaan ini memiliki organisasi profesi yang mantap Pasal 2 (3) tenaga keperawatan adalah perawat dan bidan Pasal 3 : tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan Pasal 4 (1) melakukan upaya kesehatan setelah mendapat izin dari mentri Pasal4 (2) dikecualikan dari kepemilikan izin sebagai (1) bagi tenaga kesehatan masyarakat Pasal 21 (1) setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugas diwajibkan untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan. Pasal 21 (2) : standar profesi ditetapkan oleh mentri Pasal 22 (1) : bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya wajib : a. Menghormati hak pasien b. Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien c. Memberi informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan d. Meminta persetujuan atas tindakan membuat dan memelihara rekam medik (3) Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh mentri Pasal 24 1. Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan 2. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh mentri Undang undang no 13 tentang ketenaga kerjaan Bidan termasuk tenaga kerja. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah bekerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri ataupun masyarakat. Sehingga bidan memenuhi kaidah unsur sebagai tenaga kerja. a. Pasal 81 ayat 1 pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari 1 dan2 haid. b. Pasal 81 ayat 2 pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama c. Pasal 82 ayat 1 pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan d. Pasal 82 ayat 2 pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. e. Pasal 83 pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untukmenyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja f. Pasal 84 setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahatnya, mendapat upah atau gaji penuh. PP/UU tentang aborsi, bayi tabung dan adopsi Peraturan perundang undangan tentang abortus • Pasal 299 KUHP Sengaja mengobati seseorang perempuan atau mengerjakan suatu perbuatan terhadap seseorang perempuan dgn memberitahukan atau menimbulkan pengharapan bahwa oleh karena itu dapat gugur kandungannya dihukum penjara selama2nya 4 tahun atau denda sebanyak2nya 45 ribu rupiah. • Pasal 346 Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu dihukum penjara selama2nya 4 tahun. • Pasal 347 (1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seseorang perempuan tanpa ijin perempuan itu,dihukum penjara selama2nya 12 tahun. • Pasal 347 (2) Jika perbuatan itu berakibat kematian,dihukum penjara selama2nya 15 tahun. • Pasal 348 (1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama2nya 5 tahun 6 bulan • Pasal 348 (2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu mati, dihukum penjara selama2nya 7 tahun. • Pasal 349 Jika seorang dokter, bidan atau apoteker membantu kejahatan tersebut dalam pasal 346 atau bersalah melakukan atau membantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yg ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiganya dan dapat dipecat dari jabatannya yg digunakan utk melakukan kejahatan itu. • Pasal 534 Barang siapa dgn terang terangan melakukan suatu ikhtiar utk mencegah hamil atau dgn terang2an atau tidak diminta menawarkan ikhtiar demikian ataupertolongan ( pekerjaan ) utk mencegah hamil itu, atau dengan terang2an menyiarkan sesuatu, tulisan, tdk dengan diminta menunjukan, bahwa ikhtiar itu atau pertolongan itu boleh didapat dihukum kurungan selama2nya 2 bulan atau denda 2000 rb rp. • Pasal 535 Barang siapa dengan terang2an mempertunjukan ikhtiar utk menggugurkan hamil, atau dgn terang2an atau dengan tidak diminta menawarkan ikhtiar demikian atau pertolongan ( pekerjaan ) utk menggugurkan hamil, atau menunjukan bahwa ikhtiar itu atau pertolongan itu boleh didapat, dihukum kurungan selama2nya 3 bulan, atau denda 4500 rb rp. Undang undang tentang bayi tabung Fertilisasi invitro ( FIV ) Teknologi reproduksi berbantu (TRB) : sel telur diambil dari indung telur lalu dibuahkan dgn sel sperma di laboratoriumlalu dikembamgkan dlm inkubator untuk waktu tertentu kemudian dipindahkan kedalam rahim Indikasi - Kerusakan kedua tuba - Paktor suami ( oligospermia ) - Serviks abnormal - Infertilitasyang tidak diketahui sebabnya - Infertilitas karena endometriosis Syarat : - Telah dilakukan pengelolaan infertilitas selengkapnya - Indikasi sangat jelas - Memahami seluk beluk prosedur konsepsi buatan secara umum - Mampu memberi ijin atas dasar pengertian ( informed consent ) Tingkat keberhasilan • Umumnya 20 % pasutri memperoleh kehamilan setelah pemindahan embrio • Tergantung banyaknya sel telur yang berhasil diaspirasi dan embrio yang dipindahkan • Satu embrio yang dipindahkan 10 %, 3 embrio 35 % angka keberhasilan Dukungan hukum : UU no 23 th 1992 tentang kesehatan pasal 16 dan Kepmenkes no. 27 / Menkes / Per / 11 / 1999 tentang penyelenggaraan teknologi reproduksi buatan. Pandangan agama : - Fertilisasi invitro hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah, sel telur dan sperma harus dari pasangan tersebut. - Fertilisasi invitro mengunakan donor secara hukum, etika dan agama tidak bisa diterima. - Menurut Kaum feminis fertilisasi invitro sama dengan memperlakukan wanita secara tidak wajar dan hanya menjadi objekreproduksi karena prosesnya lebih menyakitkan pihak wanita. Inseminasi artificial Prosedur untuk menimbulkan kehamilan dgn cara mengumpulkan sperma dari seorang pria yang kemudian dimasukan kedalam vagina, serviks,atauuterus wanita saat terjadi ovulasi. Inseminasi artificial juga menimbulkan pertanyaan2 etis tentang kemurnian perkawinan yang menghasilkan keturunan artificial, karena proses melalui campur tangan manusia. Undang undang tentang adopsi Adopsi adalah suatu proses penerimaan seorang anak dari seseorang atau lembaga organisasi ketangan orang lain secara sah diatur dalam peraturan perundang undangan. Hukum perdata tentang adopsi, meliputi : 1. Anak yang diadopsi hanya anak laki laki terjadi nilai deskriminatif dan patriakal. 2. Bahwa yang dapat mengadopsi anak adalah pasangan suami isteri, janda atau duda. 3. Kebolehan mengadopsi, baru boleh mengadopsi bila tidak melahirkan keturunan laki laki. 4. Anak yang boleh diadopsi; anak laki laki belum kawin, belum diadopsi orang lain, umur lebih muda minimal 10 tahun dari ayah angkatnya, jika janda lebih muda 15 tahun dari ibu angkatnya. 5. Syarat persetujuan adalah meliputi : • Dari suami isteri yang melakukan adopsi • Dari orang tua alami anak yang diadopsi • Dari ibu anak apabila ayah meninggal • Daria anak yang diadopsi sendiri ( tidak mutlak ) 6. Adopsi berbentuk akta notaris, yaitu para fihak datng , jiuka dikuasakan harus dengan surat kuasanotariel, pernyataan persetujuan bersama orang tua alami dengan calon orang tua angkat, dengan akta adopsi. Adopsi yang tidak berbentuk notaris batal secara hukum. 7. Akibat hukum adopsi adalah sebagai berikut : • Anak mendapat nama keturunan orang tua angkat • Anak yang diadopsi dianggap dilahirkan atau dianggap sah • Gugur hubungan perdata dengan orang tua alami • Adopsi tidak dapat dicabut atas persetujuan bersama 8. Pada hukum perdata adat tidak ada ketentuan jelas, tergantung daerah masing masing dan garis kekeluargaan yang dianut. Kepmenkes RI NO 900/ Menkes/ SK/V11 /2002 tentang registrasi dan praktik bidan Bidan adalah seorang wanita yangtelah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pelaporan dan registrasi Pasal 2 (1) Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat lambatnya 1 bln setelah dinyatakan lulus (2) Bentuk dan isi laporan ebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalamformulir 1 terlampir Pasal 3 (1) Bidan yang barululusmengajukan permohonandan mengirimkankelengkapan registrasi kepada kepala dinas kesehatan propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB selambat2nya 1 bulan setelah menerima ijasah bidan (2) Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antaralain meliputi: a. Fotocopi ijasah bidan b. Fotocopi transkrip nilai akademik c. Surst keterangan sehat dari dokter d. Pas foto e. Ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar (3) Bentuk permohonan SIB sebagaimanadimaksudpada ayat 1 tercantum dlm formulir 11 terlampir Pasal 4 (1) Kepala dinas kesehatan prop atas nama mentri kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIB (2) SIB sebagaimana dimaksud ayat 1 dikeluarkan oleh kepala dinas kesehatan propinsi atas nama mentri kesehatan,dalam waktu selambat2nya 1 bulansejak permohonan diterimadan berlaku secara nasional. (3) Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam formulir 111 terlampir Pasal 5 (1) Kepala dinas kesehatan propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan (2) Kadinkes prop menyampaikan laporan secara berkala kepada mentri kesehatanmelalui sekjen c.q. kepala biro kepegawaian departemen kesehatan dengan tembusan kepada organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registerasi nasional. Pasal 6 (1) Bidan lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi utk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB. (2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pada sarana pendidikan yang terakriditasiyg ditunjuk pemerintah (3) Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinansarana pendidikan (4) Utk melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan propinsi (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dgn melampirkan: a. Fotocopi ijasah yg telahdilegalisiroleh direktur jenderal pendidikan tinggi b. Fotocopi transkrip nilai akademik yang bersangkutan (6) Kadinkes prop berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi. (7) Bidan yang telah melaksanakanadaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 (8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 sebagaimana tercantum dalam formulir 1V terlampir Pasal 7 (1) SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB (2) Pembaharuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada kepala dinas kesehatan propinsi dimana bidan praktik dengan melampirkan a.l : a. SIB yang telah habis masa berlakunya b. Surat keterangan sehat dari dokter c. Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar Masa bakti Pasal 8 : masa bakti bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku Perizinan Pasal 9 (1) Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB (2) Bidan dapat menjalankan praktikpada sarana kesehatan dan atau perorangan Pasal 10 (1) SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kadinkes kabupaten/ kota setempat (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan dengan melampirkan persyaratan antara lain: a. Fotocopi SIB yg masih berlaku b. Fotocopi ijasah bidan c. Surst persetujuan atasan bila dalam pelaksanan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan d. Surat keterangan sehat dari dokter e. Rekomendasi dari organisasi profesi f. Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar (3) Rekomendasi yang diberikan orgnisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e, setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan prakti bidan (4) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seperti tercantum dalam formulir V terlampir Pasal 11 (1) SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali (2) Pembaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada kadinkes kabupaten/kota setempat dgn melampirkan: a. Fotocopi SIByang masih berlaku b. Fotocopi SIPB yg lama c. Surat keterangansehat dari dokter d. Pasfoto 4x6 cm sebanyak 2 lbr e. Rekomendasi dari organisasi profesi Pasal 12 Bidan PTT dalam rangka pelaksanan masa bakti tidak memerlukan SIPB Pasal 13 Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan / atau keterampilannya melalui pendidikan dan atau pelatihan PRAKTEK BIDAN Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi : A. : Pelayanan kebidanan B. : Pelayanan Keluarga Berencana c. : Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pasal 15 (1) Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf a ditunjukan kepada ibu dana anak. (2) Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa nifas, menyusui dan masa antara ( periode interval ). (3) Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah. Pasal 16 (1) Pelayanan kebidanan kepada ib meliputi : a. Penyuluhan dan konseling b. Pemeriksaan fisik c. Pelayanan anternatal pada kehamilan normal d. Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hperemesis gravidarum tingkat I, preklamasi ringan dan anemi ringan. e. Pertolongan persalinan normal f. Pertolongan persalinan abnormal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, pendarahan post partum,laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post termasuk dan pretermasuk. g. Pelayanan ibu nifas normal h. Pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retinsio plasenta, renjatan dan infeksi ringan. i. Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, pendarahan tidak teratur dan penundaan haid. (2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi : a. Pemeriksaan bayi baru lahir b. Perawatan tali pusat c. Perawatan bayi d. Resusitasi pada bayi baru lahir e. Pemanytauan tumbuh kembang anak f. Pemberian imunisasi g. Pemberian penyuluhan Pasal 17 Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuanya. Pasal 18 Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk : a. Memberikan imunisasi b. Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas. c. Mengeluarkan plasenta secara normal d. Bimbingan senam hamil e. Pengeluaran sisa jaringan konsepsi f. Episitonomi g. Penjahitan luka episitonomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II h. Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm i. Pemberian infus j. Pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika, dan sedativa k. Kompresi bimanual l. Versi ekstrasi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya m. Vacum ekstrasi dengan kepala bayi didasar panggul n. Pengendalian enemi o. Meningkatkan pemeliharaan an penggunaan air susu ibu p. Resusitasi padabayi baru lahir dengan anfiksia q. Penanganan hipotermi r. Pemberian minum dengan sonde / pipet s. Pemberian obat-obat terbatas terbatas melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan formulir VI terlampir t. Pemberian surat keterangan Pasal 19 Bidan dalam memberikan pelayanan kelurga berencana sebagaiamana di maksud dalam pasal 14 huruf b berwenang untuk : a. Memberikan obat dan alat dan kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi, bawah kulit dan kondom b. Memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi c. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit Memberikan konseling untuk pe;ayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat Pasal 20 Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c, berwenang untuk : a. Pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dua anak b. Memantau tumbuh kembang anak c. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas d. Melaksanakan diteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainya (NAPZA) serta penyakit lainya. Pasal 21 (1) Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukan untuk penyelamat jiwa Pasal 22 Bidan dalam menjalankan praktik perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, oabat-obatan dan kelengkapan administrasi. Pasal 23 (1) Bidan dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya harus memiliki peralatan dan kelengkapan administratif sebagaimana tercantum dalamlampiran lampiran I keputusan ini. (2) Obat-obat yang dapat digunakan dalam melakukan praktik sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini. Pasal 24 Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana. Pasal 25 (1) Bidan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi. (2) Disamping ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bidan dalam melaksanakan praktik sesuai kewenanganya yang harus: a. Menghormati hak pasien b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani c. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku d. Memberikan informasi tentang pelayanan yang akan diberikan e. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan f. Melakukan catatan medik ( medical record ) dengan baik Pasal 26 Petunjuk pelaksanaan praktik bidan sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini. BAB VII PENCATATAN DAN PELAPORAN Pasal 27 Dalam melakukan praktiknya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai pelayanan yang diberikan (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepuskemas dan tembusan kepada dinas kesehatan kabupaten/ kota setempat (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran IV keputusan ini BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 31 (1) Bidan dan wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi (2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari angka kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat (3) Jenis dan besarnya angka kredit dan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) ditetapkan oleh organisasi profesi (4) Organisasi profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong pada anggotanya untuk dapat mencapai angka kredit yang ditentukan Pasal 32 Pimpinan sarana kesehatan wajib melaporkan bidan melakukan praktik dan yang berhenti melakukan praktik pada sarana kesehatanya kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi. Pasal 33 (1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota dan atau organisasi profesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang melakukan praktik diwilayahnya (2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan melalui pemantuan yang hasilnya dibahas secara periodik sekurang-kurangya 1 (satu) kali dalam 1 (Satu) tahun Pasal 34 Selama menjalankan praktik seorang bidan wajib mentaati semua perundang-undang yang berlaku. Pasal 35 (1) Bidan dalam melakukan praktik dilarang : a. Menjalankan praktik apbila tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin praktik bidan b. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi (2) Bagi bidan yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a. Pasal 36 (1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap keputusan ini. (2) Peringatan lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak dipindahkan kepala dinas kesehatan kabupaten /kota dapat mencabut SIPB bidan yang bersangkutan. Pasal 37 Sebelum keputusan pencabutan SIPB ditetapkan, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Mejelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau Mejelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM) sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pasal 38 (1) Keputusan pencabutan SIPB disampaikan kepada bidan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat belas ) hari terhitung sejak keputusan ditetapkan. (2) Dalam keputusan sebagaimana dimaksud pad ayat (1) disebut pencabutan SIPB. (3) Terhadap pencabutan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan keberatan kepada Kepala dinas Kesehatan Provinsi dalam waktu 14 (empat belas ) hari tidak diajukan keberatan,maka Keputusan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Kepala Dinas Kesehatan provinsi memutuskan ditingkat pertama dan terakhir semua keberatan mengenai pencabutan SIPB. (5) Sebelum prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat pada ayat 3 (tiga) ditempuh,pengadilan tata usaha negara tidakberwenang mengadili sangketa tersebut sesuai dengan maksud Pasal 48 undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang pengadilan Tata Usaha Negara. Pasal 39 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melaporkan setiap pencabutan SIPB kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat. Pasal 40 (1) Dalam keadaan luar biasa untuk kepentingan nasional Manteri Kesehatan dan atau atas rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara SIPB bidan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan Keputusan ini. Pasal 41 (1) Dalam rang ka pembinaan dan pengawasan,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dapat membentuk Tim / panitia yang bertugas melakukan pemantauan pelaksanakan praktik bidan di wiliyahnya. (2) Tim / panitia sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah Ikatan Bidan Indonesia dan profesi kesehatan terkait lainya. BAB IX SANKSI Pasal 42 Bidan yang dengan sengaja : a. Melakukan praktik kebidana tanpa mendapat pengakuan/ adpatasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau. b. Melakukan praktik kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 9. c. Melakukan praktik kebidan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) ayat (2).dipidana sesuai ketentuan pasal 35 Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 43 Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan bidan sebagaimana dimaksud dalam pasa 32 dan atau memperkerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praiktik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintahan Nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan. Pasal 44 (1) Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yangdiatu dalam Keputusan ini dapat dikenakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin. (2) Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanaka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 45 (1) Bidan yang tidak mempunyai surat pengusan dan SIPB berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572?Menkes? Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktek Bidan dianggap telah memiliki SIB dan SIPB berdasarkan ketentuan. (2) SIB dan SIPB sebagaimana dimaksud pad ayat (1) berlaku selama 5(lima) tahun dan apabila habis maka masa berlakunya dapat diperbahurui sesuai ketentuan keputusan ini. Sumber : - Kepmenkes RI no 900/menker/SK/V11/2002 tentang registrasi dan praktik bidan - Standar Pelayanan Kebidanan - UU Kesehatan No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan - PP No.32/Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan - Kepmemnkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata kerja Depkes - UU No.22/1999 tentang Otonomi Daerah - Undang undang tentang aborsi - Undang undang tentang bayi tabung - Undang undang tentang adopsi - Undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
Read More ..Kamis, 12 Januari 2012
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN BIDAN
Hak berkaitan dengan manusia yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum obyektif. Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak, contohnya hak legal dan hak moral. Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum. Hak moral adalah didasarkan pada prinsip atau etis. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Menurut Jonh Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik. Bidan memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewajiban moral. Hubungan bidan dan pasien merupakan pusat pendekatan berdasarkan asuhan, dimana memberikan perhatian khusus kepada pasien. Perspektif asuhan memberikan arah dengan cara bagaimana bidan dapat duduk bersama dengan pasien atau sejawat, merupakan suatu kebahagiaan bila didasari oleh etika. Komitmen utama pada asuhan kebidanan adalah bagaimana advokasi terhadap pasien dalam memberikan asuhan.Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak-hak pasien. Hala tersebut merupakan suatu kewajiban moral bidan. Bidan dalam memberikan asuhan kebidanan dalam praktik kebidanan perlu mengingat hal-hal sebagai berikut : 1. Loyalitas staf atau kolega adalah memegang teguh komitmen terutama kepada pasien 2. Prioritas utama terhadap pasien dan keluarganya 3. Bidan peduli terhadap otonomi pasien, bidan harus memberikan informasi yang akurat, menghormati dan mendukung hak pasien dalam mengambil keputusan Agar profesi kebidanan dapat dihargai oleh pasien, masyarakat, dan profesi lain, maka bidan harus menggunakan nilai-nilai kebidanan yang kuat dalam menjalankan peran profesionalnya. Bidan bertanggungjawab dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melakukan advokasi, menjamin keselamatan pasien , menghormati terhadap hak-hak pasien. HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN Hak Pasien Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien : a. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan Peraturan yang berlaku di Rumah Sakit atau institusi pelayanan kesehatan. b. Paien berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur c. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi. d. Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi e. Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya. f. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas, dan bayinya yang baru dilahirkan. g. Pasien berhak mendapat pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung. h. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. i. Pasien berhak dirawat oleh doktervyang secara bebas menentukan pendapat kritis dan mendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar. j. Pasien berhak nmenerima konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di Rumah Sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat. k. Pasien berhak meminta atas “privacy”dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. l. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi : • Penyakit yang dideritanya • Tindakan kebidanan yang akan dilakukan • Alternatif terapi lainnya • Prognosanya • Perkiraan biaya pengobatan m. Pasien berhak menyetujui/ memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya. n. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tantang penyakitnya. o. Pasien berhak didampingi keluarganyab dalammkeadaan kritis. p. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainnya. q. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. r. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan morilmaupun spiritual. s. Pasien berhak mendapat perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktik. Kewajiban Pasien a. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit atau institusi pelayana kesehatan. b. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter , bidan ,perawat yang merawatnya. c. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan , dan perawat. d. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya. Hak Bidan 1. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. 2. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap jenjang/tingkat pelayanan kesehatan. 3. Bidan berhak menolak keinginan pasien / klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan , dan kode etik profesi. 4. Bidan berhak atas privasi/ kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lainnya. 5. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan. 6. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai. 7. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai. Kewajiban Bidan 1. Bidan wajib memenuhi peraturan Rumah Sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan Rumah Sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja. 2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien. 3. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien. 4. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga. 5. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. 6. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien. 7. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkin dapat timbul. 8. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis ( informed Consent)atas tindakan yang akan dilakukan. 9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan. 10. bidan wajib mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal. 11. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan. Kode etik bidan a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat 1) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. 2) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan. 3) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat. 4) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien. 5) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. 6) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal. b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya 1) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat 2) Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan 3) Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya 1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi. 2) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya. d. Kewajiban bidan terhadap profesinya 1) Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat 2) Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya. e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri 1) Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik 2) Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 3) Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri. f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air 1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga. 2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga Daftar Pustaka 1. http://www.sehatgroup.web.id 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan 4. Heni Puji Wahyuningsih. Etika Profesi Kebidanan
Read More ..NON STRESS TEST ( NST )
Non Stres Test (NST) adalah pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai hubungan gambaran DJJ dan aktivitas janin. Cara pemeriksaan ini dikenal juga dengan nama aktokardiografi, atau fetal activity acceleration determination (FAD; FAAD). Penilaian dilakukan terhadap frekuensi dasar DJJ, variabilitas, dan timbulnya akselerasi yang menyertai gerakan janin. A. Tehnik pemeriksaan NST 1. Pasien berbaring dalam posisi semi-Fowler, atau sedikit miring ke kiri. Hal ini berguna untuk memperbaiki sirkulasi darah ke janin dan mencegah terjadinya hipotensi. 2. Sebelum pemeriksaan dimulai, dilakukan pengukuran tensi, suhu, nadi, dan frekuensi pernafasan ibu. Kemudian selama pemeriksaan dilakukan, tensi diukur setiap 10-15 menit (hasilnya dicatat pada kertas KTG). 3. Aktivitas gerakan janin diperhatikan dengan cara: Menanyakan kepada pasien. Melakukan palpasi abdomen. Melihat gerakan tajam pada rekaman tokogram (kertas KTG). 4. Bila dalam beberapa menit pemeriksaan tidak terdapat gerakan janin, dilakukan perangsangan janin, misalnya dengan menggoyang kepala atau bagian janin lainnya, atau dengan memberi rangsang vibro-akustik (dengan membunyikan bel, atau dengan menggunakan alat khusus untuk keperluan tersebut). 5. Perhatikan frekuensi dasar DJJ (normal antara 120 – 160 dpm). 6. Setiap terjadi gerakan janin diberikan tanda pada kertas KTG. Perhatikan apakah terjadi akselerasi DJJ (sediktinya 15 dpm). 7. Perhatikan variabilitas DJJ (normal antara 5 - 25 dpm). 8. Lama pemeriksaan sedikitnya 20 menit. B. Interpretasi NST 1. Reaktif: • Terdapat gerakan janin sedikitnya 2 kali dalam 20 menit, disertai dengan akselerasi • Sedikitnya 15 dpm. • Frekuensi dasar denyut jantung janin (djj) diluar gerakan janin antara 120 – 160 dpm. • Variabilitas denyut jantung janin (djj) antara 5 – 25 dpm. 2. Non-reaktif: • Tidak terdapat gerakan janin dalam 20 menit, atau tidak terdapat akselerasi pada gerakan janin. • Frekuensi dasar denyut jantung janin (djj) abnormal (kurang dari 120 dpm, atau lebih dari 160 dpm). • Variabilitas denyut jantung janin (djj) kurang dari 2 dpm. 3. Meragukan: • Gerakan janin kurang dari 2 kali dalam 20 menit, atau terdapat akselerasi yang kurang dari 15 dpm. • Frekuensi dasar denyut jantung janin (djj) abnormal. • Variabilitas denyut jantung janin (djj) antara 2 – 5 dpm. Hasil NST yang reaktif biasanya diikuti dengan keadaan janin yang baik sampai 1 minggu kemudian (spesifisitas 95% - 99%). Pada hasil reaktif dengan penyakit penyerta biasanya hasil tidak dijamin bagus dalam 1 minggu kemudian. Hasil NST yang non-reaktif disertai dengan keadaan janin yang jelek (kematian perinatal, nilai Apgar rendah, adanya deselerasi lambat intra partum), dengan sensitivitas sebesar 20%. Hasil NST yang meragukan harus diulang dalam waktu 24 jam. Oleh karena rendahnya nilai sensitivitas NST, maka setiap hasil NST yang non-reaktif sebaiknya dievaluasi lebih lanjut dengan contraction stress test (CST) selama tidak ada kontraindikasi, atau dengan usg doppler. C. Contraction Stress Test (CST) adalah pemeriksaan denyut jantung janin yang dihubungkan dengan kontraksi uterus. Interpretasi CST 1. Negatif a. Frekuensi dasar djj normal b. Variabilitas djj normal c. Tidak didapatkan adanya deselerasi lambat d. Mungkin ditemukan akselerasi atau deselerasi dini 2. Positip a. Terdapat deselerasi lambat yang berulang pada sedikitnya 50% dari jumlah kontraksi b. Terdapat deselerasi lambat yang berulang, meskipun kontraksi tidak adekuat c. Variabilitas djj berkurang atau menghilang 3. Mencurigakan a. Terdapat deselerasi lambat yang kurang dari 50% dari jumlah kontraksi b. Terdapat deselerasi variabel c. Frekuensi dasar djj abnormal Bila hasil CST yang mencurigakan maka pemeriksaan harus diulangi dalam 24 jam 4. Tidak memuaskan (unsatisfactory) a. Hasil rekaman tidak representatif misalnya oleh karena ibu gemuk, gelisah atau gerakan janin berlebihan b. Tidak terjadi kontraksi uterus yang adekuat Dalam keadaan ini pemeriksaan harus diulangi dalam 24 jam 5. Hiperstimulasi a. Kontraksi uterus lebih dari 5 kali dalam 10 menit b. Kontraksi uterus lamanya lebih dari 90 detik (tetania uteri) c. Seringkali terjadi deselerasi lambat atau bradikardi Dalam keadaan ini, harus waspada kemungkinan terjadinya hipoksia janin yang berlanjut sehingga bukan tidak mungkin terjadi aksifia janin. Hal yang perlu dilakukan adalah segera menghentikan pemeriksaan dan berikan obat-obat penghalang kontraksi uterus (tokolitik), diberikan oksigen pada ibu dan tidur miring untuk memperbaiki sirkulasi utero-plasenta. Hasil CST yang negatif menggambarkan keadaan janin yang masih baik sampai 1 minggu kemudian (spesifitas 99%). Sedangkan hasil CST yang positif biasanya disertai outcome perinatal yang tidak baik dengan nilai prediksi positif 50% Kontra indikasi CST : 1. Absolut a. Adanya resiko ruptura uteri misalnya pada bekas SC, miomektomi dsb. b. Perdarahan antepartum c. Tali pusat terkemuka 2. Relatif a. Ketuban pecah premature b. Kehamilan kurang bulan c. Kehamilan ganda d. Inkompetensia servik e. Disproporsi sefalo-pelvik SUMBER : http://diyoyen.blog.friendster.com/2008/11/ketrampilan-klinik-non-stress-test-nst/ http://ksuheimi.blogspot.com/2008/07/non-stress-test-nst.html
Read More ..Anemia Gizi Besi.
Anemia gizi besi disebabkan karena kekurangan gizi besi. Hal ini dapat terjadi sebab zat gizi besi (Fe) merupakan inti molekul hemoglobin yang merupakan unsur utama dalam sel darah merah, maka kekurangan pasokan zat gizi besi menyebabkan menurunnya produksi hemoglobin. Akibatnya terjadi pengecilan ukuran (mycrocytic), rencahnya kandungan hemoglobin (hyprocromic) serta berkurangnya jumlah sel darah merah Metabolisme Besi. Zat besi dalam tubuh terdiri dari dua bagian, yaitu yang fungsional dan simpanan. Zat besi yang fungsional sebagian besar adalah dalam bentuk hemoglobin (Hb), sebagian kecil dalam bentuk myoglobin, dan jumlah yang sangat kecil tetapi vital adalah enzim dan hem enzim . Fungsi dari hemoglobin di sel darah merah, myoglobin dan beberapa enzim jaringan adalah transport, penyimpanan dan penggunaan oksigen. Hemoglobin merupakan bagian yang terbanyak dari besi tubuh yaitu sekitar 65%, myoglobin 10% dan sitokrom 3%. Senyawsa zat besi berfungsi mempertahankan keseimbangan homeostatis. Apabila konsumsi zat besi dari makanan ridak cukup, maka zat besi dari feritin dan hemosiderin dimobilisasi untuk mempertahankan produksi hemoglobin yang normal. Jumlah zat besi dalam tubuh dipertahankan dalam batas-batas yang sempit. Karena tubuh tidak mampu mengeluarkan zat besi dalam jumlah berarti, maka jumlah zat besi dalam tubuh terutama sangat ditentukan oleh absorbsinya. Kebutuhan besi sehari-hari bergantung kepada tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak. The commite on Nutrition of the American academy of Pediatrtics memberi rekomendasi 1mg/kg/hari, maksimal 15 mg untuk bayi cukup bulan dan 2 mg/kg/hari maksimal 15 mg untuk bayi kurang bulan, 10 mg/kg/hari untuk anak sampai umur 10 tahun dan 18 mg/kg/hari pada umur 11 tahun ke atas. Telah diketahui bahwa absorbsi besi dari besi hem cukup tinggi yaitu sekitar 20 – 40% dan ketersediaan hayati tidak tergantung dengan komposisi diet. Sayangnya besi hem ini hanya merupakan porsi kecil dari makanan, apalagi di masyarakat yang kurang mampu. Di masayarakat ini diet banyak mengandung besi non hem yang ketersediaan hayati rendah dan komposisi yang menghambat absorbsi besi tinggi, seperti tannin dan fitat, sehingga absorbsi dari kelompok ini hanya sekitar 5%. Absorbsi ini dapat diperbaiki kalau makanan tersebut dimakan bersama dengan vitamin C dan daging . Kenyataannya ansorbsi besi tergantung pada derajat kekurangan zat besi. Namun dilaporkan bahwa suplementasi besi setiap tiga hari pada binatang percobaan tikus sama efektifnya dalam status besi yang diberikan besi setiap hari . Kebutuhan zat besi per kilogram berat badan relative lebih tinggi pada bayi dan anak daripada orang dewasa. Pada anak umur 6 – 16 tahun membutuhkan jumlah zat besi sama banyaknya dengan laki-laki dewasa. Tetapi kebutuhan energi total bayi dan anak lebih rendah daripada orang dewasa, dan mereka makan lebih sedikit, karena itu mereka mempunyai resiko lebih tinggi untuk mengalami kekurangan zat besi terutama bila persediaan zat besi dari dalam makanannya rendah. Etiologi Anemia Gizi Besi Pada dasarnya etiologi kekurangan zat besi disebabkan karena keseimbangan negative antara masukan dan pengeluaran zat besi. Pada keadaan yang berhubungan dengan pertumbuhan yang cepat, seperti pada bayi, anak, remaja dan ibu hamil, masukan besi sulit membuat keseimbangan positif. Sebagian besar penduduk yang mengalami kekurangan zat besi, terutama di Negara yangsedang berkembang termasuk Indonesia, disebabkan karena sedikitnya makanan yang mengandung zat besi, terutama mengandung zat besi dengan kestersediaan yang rendah, dan rendahnya konsumsi makanan yang dapat mempunyai kontribusi terhadap absorbsi dan metabolisme zat besi seperti vitamin C, asam folat dan vitamin A, disamping tingginya frekuensi pengeluaran darah kronis, seperti pada infestasi cacing dan malaria . Anemia gizi besi pada anak kebanyakan disebabkan oleh karena proses pertumbuhan yang cepat, masukan besi dalam tubuh yang kurang dan kehilangan darah. Dari beberapa faktor ini dapat berdiri sendiri ataupun interaksi dari beberapa faktor. Anemia gizi besi akibat kehilangan darah pada anak tidak begitu penting dibanding pada orang dewasa. Beberapa keadaan yang dapat menyebabkan anemia gizi besi akibat kehilangan darah antara lain : infestasi parasit, fetal maternal, transfusion, fetalfetal transfusion, plasenta previa dan truma lahir, hipersensitif terhadap susu sapi, epitaksis berulang dan hematuria . Menurut Markum etiologi anemia gizi besi pada anak dapat terjadi karena: a Masukan zat besi kurang. • Jenis makanan besi non-heme. • muntah berulang pada bayi. • pemberian makanan tambahan yang kurang. b Malabsorbsi zat besi. • Gastro enteritis. • kurang energi protein. c.Pengeluaran zat besi berlebihan. • Infestasi cacing. • Amoebiasis. • Dipertikulum meckeli. d Kebutuhan besi meningkat. - Pertumbuhan bayi. - Infeksi. Pada umumnya anemia gizi besi terjadi pada anak yang memang telah berada dalam keadaan keseimbangan besi minimal, sehinga suatu gangguan yang ringan pun dapat langsung menyebabkan keseimbangan besi yang negatif. Beberapa keadaan yang mempermudah terjadinya anemia gizi besi ialah pemberian makanan yang kurang, infeksi, infestasi parasit, keadaan sosioekonomi yang rendah dan fasilitas kesehatan yang kurang . Gejala Klinis Anemia Gizi Besi. Gejala anemia gizi besi yang timbul bergantung kepada beratnya kekurangan yang terjadi. Gejala-gejala ini dapat terjadi akibat dari anemianya maupun akibat aktifitas beberapa enzim yang mengandung besi yang menurun, sehinga efek yang timbul dapat bersifat hematologik maupun nonhematologik. Pada umumnya akan didapati kelelahan, sakit kepala dan yang lebih berat dapat ditemui pucat, glositis, stomatis, kheilitis angularis, palpitasi dan koilokhia dalam . 6. Diagnosis Anemia Gizi Besi. Anemia dapat di diagnosis dengan pasti kalau kadar hemoglobin lebih rendah dari batas normal, berdasarkan kelompok umur/jenis kelamin. Uji laboratorium yang paling baik untuk mendiagnosisi anemia meliputi pengukuran hematorit atau kadar hemoglobin dengan metode sian- methemoglobin.Pemeriksaan hemoglobin merupakan petunjuk yang bagus untuk respon pengobatan besi dan dapat memperkirakan prevalensi anemia gizi besi pada darah dengan prevalensi tinggi. . Pencegahan dan Penanggulangan Anemia Gizi Besi. Upaya pencegahan dan penanggulangan anemia pada dasarnya adalah mengatasi penyebabnya. Pada anemia berat (kadar Hb<8g%) biasanya terdapat penyakit yang melatar belakangi yaitu antara lain penyakit TBC, infeksi cacingatau malaria, sehinga selain penanggulangan pada anemianya harus dilakukan pengobatan terhadap penyakit-penyakit tersebut . Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi anemia akibat kekurangan zat besi antara lain dengan : a. Meningkatkan konsumsi zat besi dari sumber alami terutama makanan sumber hewani (heme-iron) yang mudah diserap seperti hati, ikan, daging dan lain-lain. Selain itu perlu ditingkatkan juga makanan yang banyak mengandung vitamin C dan vitamin A (buah-buahan dan sayur- sayuran) untuk membantu penyerapan zat besi dan membantu proses pembentukan Hb. b. Fortifikasi bahan makanan yaitu menambah zat besi, asam folat, vitamin A dan asam amino esensial pada bahan makanan yang dimakan secara luas oleh kelompok sasaran. Penambahan zat besi ini pada umumnya dilakukan pada bahan makanan hasil produksi industri pangan. c. Seplementasi besi folat secara rutin selama jangka waktu tertentu adalah untuk meningkatkan kadar hemoglobin secara cepat. Dengan demikian suplementasi zat besi hanya merupakan salah satu upaya pencegahan dan penangulangan anemia yang perlu diikuti dengan cara lain. Strategi penanggulangan anemia gizi secara tuntas hanya mungkin kalau intervensi dilakukan terhadap sebab langsung, tidak langsung maupun mendasar. Secara pokok strategi itu adalah sebagai berikut: a. Terhadap penyebab langsung: Penanggulangan anemia gizi perlu diarahkan agar: 1) Keluarga dan anggota keluarga yang resiko menderita anemia mendapat makanan yang cukup bergizi dengan biovallabilita yang cukup. 2) Pengobatan penyakit infeksi yang memberbesar resiko anemia. 3) Penyediaan pelayanan yang mudah dijangkau oleh keluarga yang memerlukan, dan tersedianya tablet tambah darah dalam jumlah yang sesuai. b. Terhadap penyebab tidak langsung: Perlu dilakukan usaha untuk meningkatkan perhatian dan kasih sayang didalam keluarga terhadap wanita, terutama terhadap ibu yang perhatian itu misalnya dapat tercermin dalam: 1) Penyediaan makanan yang sesuai dengan kebutuhannya, terutama ibu hamil. 2) Mendahulukan ibu hamil pada waktu makan. 3) Perhatian agar pekerjaan fisik disesuaikan dengan kondisi wanita/ibu hamil. c. Terhadap penyebab mendasar: Dalam jangka panjang, penanggulangan anemia gizi hanya dapat berlangsung secara tuntas bila penyebab mendasar terjadinya anemia juga ditanggulangi, misalnya melalui: 1) Usaha untuk meningkatkan pendidikan, terutama pendidikan wanita. 2) Usaha untuk memperbaiki upah, terutama karyawan rendah. 3) Usaha untuk meningkatkan status wanita di masyarakat. 4) Usaha untuk memperbaiki lingkungan fisik dan biologis, sehingga mendukung status kesehatan gizi masyarakat. Sumber : PENGARUH INTERAKSI, PENGETAHUAN DAN SIKAP TERHADAP PRAKTEK IBU DALAM PENCEGAHAN ANEMIA GIZI BESI BALITA DI KOTA PEKALONGAN TAHUN 2008 Oleh SRI SETYANINGSIH PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG TAHUN 2008
Read More ..Minggu, 08 Januari 2012
Efek Samping Mengejutkan dari Antibiotik
Oleh Merry Wahyuningsih Jakarta, Antibiotik telah banyak digunakan untuk menyembuhkan berbagai jenis penyakit yang disebabkan oleh bakteri. Tapi ada beberapa efek samping antibiotik yang mengejutkan dan belum banyak diketahui orang. Apa saja? Antibiotik merupakan senyawa atau kelompok obat yang dapat mencegah perkembangbiakan berbagai bakteri dan mikroorganisme berbahaya dalam tubuh. Selain itu, antibiotik juga digunakan untuk menyembuhkan penyakit menular yang disebabkan oleh protozoa dan jamur. Tapi belum banyak orang yang tahu bahwa antibiotik juga dapat menyebabkan efek samping yang cukup membahayakan. Dilansir dari Ehow, Jumat (17/9/2010), berikut beberapa efek samping antibiotik: 1. Gangguan pencernaan Salah satu efek samping antibiotik yang paling umum adalah masalah pencernaan, seperti diare, mual, kram, kembung dan nyeri. 2. Gangguan fungsi jantung dan tubuh lainnya Beberapa orang yang mengonsumsi antibiotik mengalami jantung berdebar-debar, detak jantung abnormal, sakit kepala parah, masalah hati seperti penyakit kuning, masalah ginjal seperti air kecing berwarna gelap dan batu ginjal dan masalah saraf seperti kesemutan di tangan dan kaki. 3. Infeksi Efek samping yang paling rentan dirasakan perempuan adalah infeksi jamur pada organ reproduksi yang dapat menyebabkan keputihan, gatal dan vagina mengeluarkan bau serta cairan. 4. Alergi Orang yang mengonsumsi antibiotik juga sering mengalami alergi, bahkan hingga bertahun-tahun. Alergi yang sering terjadi adalah gatal-gatal dan pembengkakan di mulut atau tenggorokan. 5. Resistensi (kebal) Orang yang keseringan minum antibiotik bisa mengalami resistensi atau tidak mempan lagi dengan antibiotik. Ketika seseorang resisten terhadap antibiotik, ada beberapa penyakit dan infeksi yang tidak dapat lagi diobati, sehingga memerlukan antibiotik dengan dosis lebih tinggi. Semakin tinggi dosis maka akan semakin menimbulkan efek samping yang serius dan mengancam jiwa. 6. Gangguan serius dan mengancam nyawa Penggunaan antibiotik dosis tinggi dan dalam jangka lama dapat menimbulkan efek sampaing yang sangat serius, seperti disfungsi atau kerusakan hati, tremor (gerakan tubuh yang tidak terkontrol), penurunan sel darah putih, kerusakan otak, kerusakan ginjal, tendon pecah, koma, aritmia jantung (gangguan irama jantung) dan bahkan kematian. Untuk menghindari efek samping antibiotik yang berbahaya tersebut, maka sangat dianjurkan untuk menggunakan antibiotik sesuai dengan dosis dan aturan pemakaian.(mer/ ir) Sumber : detikHealth
Read More ..TRAUMA MATA
A. Menurut sebabnya, trauma mata terbagi atas: 1. Trauma tumpul atau kontusio yang dapat di sebabkan oleh benda tumpul, benturan atau ledakan di mana terjadi pemadatan udara. 2. Trauma tajam, yang mungkin perforatif mungkin juga non perforatif, dapat juga di sertai dengan adanya korpus alienum atau tidak. Korpus alienum dapat terjadi di intraokuler maupun ekstraokuler. 3. Trauma termis oleh jilatan api atau kontak dengan benda membara. 4. Trauma khemis karena kontak dengan benda yang bersifat asam atau basa. 5. Trauma listrik oleh karena listrik yang bertegangan rendah maupun yang bertegangan tinggi. 6. Trauma barometrik, misalnya pada pesawat terbang atau menyelam. 7. Trauma radiasi oleh gelombang pendek atau partikel-partikel atom (proton dan neutron). B. Tauma tumpul yang terjadi dapat mengakibatkan beberapa hal, yaitu: 1. Hematoma palpebra Adanya hematoma pada satu mata merupakan keadaan yang ringan, tetapi bila terjadi pada kedua mata , hati-hati kemungkinan adanya fraktur basis kranii. Penanganan: Kompres dingin 3 kali sehari. 2. Ruptura kornea Kornea pecah, bila daerah yang pecah besar dapat terjadi prolapsus iris, merupakan suatu keadaan yang gawat dan memerlukan operasi segera. 3. Ruptura membran descement Di tandai dengan adanya garis kekeruhan yang berkelok-kelok pada kornea, yang sebenarnya adalah lipatan membran descement, visus sangat menurun dan kornea sulit menjadi jernih kembali. Penanganan: Pemberian obat-obatan yang membantu menghentikan perdarahan dan tetes mata kortisol 4. Hifema Perdarahan dalam kamera okuli anterior, yang berasal dari pembuluh darah iris atau korpus siliaris, biasanya di sertai odema kornea dan endapan di bawah kornea, hal ini merupakan suatu keadaan yang serius. Pembagian hifema: a. Hifema primer, timbul segera oleh karena adanya trauma. b. Hifema sekunder, timbul pada hari ke 2-5 setelah terjadi trauma. Hifema ringan tidak mengganggu visus, tetapi apabila sangat hebat akan mempengaruhi visus karena adanya peningkatan tekanan intra okuler. Penanganan: Istirahat, dan apabila karena peningkatan tekanan intra okuli yang di sertai dengan glaukoma maka perlu adanya operasi segera dengan di lakukannya parasintesis yaitu membuat insisi pada kornea dekat limbus, kemudian di beri salep mata antibiotik dan di tutup dengan verband. Komplikasi hifema: a. Galukoma sekunder, di sebabkan oleh adanya penyumbatan oleh darah pada sudut kamera okuli anterior. b. Imhibisi kornea, yaitu masuknya darah yang terurai ke dalam lamel-lamel kornea, sehingga kornea menjadi berwarna kuning tengguli dan visus sangat menurun. Penanganan terhadap imhibisi kornea: Tindakan pembedahan yaitu keratoplastik. 5. Iridoparese-iridoplegia Adalah adanya kelumpuhan pada otot pupil sehingga terjadi midriasis. Penanganan: Berikan pilokarpin, apabila dengan pemberian yang sampai berbulan-bulan tetap midriasis maka telah terjadi iridoplegia yang iriversibel. 6. Iridodialisis Ialah iris yang pada suatu tempat lepas dari pangkalnya, pupil menjadi tdak bula dan di sebut dengan pseudopupil. Penanganan: Bila tidak ada keluhan tidak perlu di lakukan apa-apa, tetapi jika ada maka perlu adanya operasi untuk memfixasi iris yang lepas. 7. Irideremia Ialah keadaan di mana iris lepas secara keseluruhan. Penanganan secara konservatif adalah dengan memberikan kacamata untuk mengurangi silau. 8. Subluksasio lentis- luksasio lentis Luksasio lentis yang terjadi bisa ke depan atau ke belakang. Jika ke depan akan menimbulkan glaukoma dan jika ke belakang akan menimbulkan afakia. Bila terjadi gaukoma maka perlu operasi untuk ekstraksi lensa dan jika terjadi afakia pengobatan di lakukan secara konservatif. 9. Hemoragia pada korpus vitreum Perdarahan yang terjadi berasal dari korpus siliare, kare na bnayak terdapat eritrosit pada korpus siliare, visus akan sangat menurun. 10. Glaukoma Di sebabkan oleh kare na robekan trabekulum pada sudut kamera okuli anterior, yang di sebut “traumatic angle” yang menyebabkan gangguan aliran akquos humour. Penanganan di lakukan secara operatif. 11. Ruptura sklera Menimbulkan penurunan teknan intra okuler. Perlu adanya tindakan operatif segera. 12. Ruptura retina Menyebabkan timbulnya ablasio retina sehingga menyebabkan kebutaan, harus di lakukan operasi. Pengkajian dasar 1. Aktivitas dan istirahat Perubahan dalam pola aktivitas sehari-hari/ hobi di karenakan adanya penurunan daya/ kemampuan penglihatan. 2. Makan dan minum Mungkin juga terjadi mual dan muntah kibat dari peningkatan tekanan intraokuler. 3. Neurosensori Adanya distorsi penglihatan, silau bila terkena cahaya, kesulitan dalam melakukan adaptasi (dari terang ke gelap/ memfokuskan penglihatan). Pandangan kabur, halo, penggunaan kacamata tidak membantu penglihatan. Peningkatan pengeluaran air mata. 4. Nyeri dan kenyamanan Rasa tidak nyaman pada mata, kelelahan mata. Tiba-toba dan nyeri yang menetap di sekitar mata, nyeri kepala. 5. Keamanan Penyakit mata, trauma, diabetes, tumor, kesulitan/ penglihatan menurun. 6. Pemeriksaan penunjang Kartu snellen: pemeriksaan penglihatan dan penglihatan sentral mungkin mengalami penurunan akibat dari kerusakan kornea, vitreous atau kerusakan pada sistem suplai untuk retina. Luas lapang pandang: mengalami penurunan akibat dari tumor/ massa, trauma, arteri cerebral yang patologis atau karena adanya kerusakan jaringan pembuluh darah akibat trauma. Pengukuran tekanan IOL dengan tonography: mengkaji nilai normal tekanan bola mata (normal 12-25 mmHg). Pengkajian dengan menggunakan optalmoskop: mengkaji struktur internal dari okuler, papiledema, retina hemoragi. Diagnosa Keperawatan yang mungkin muncul: 1. Resiko terjadinya infeksi berhubungan dengan prosedur invasif (tindakan pembedahan) Tujuan: Tidak terjadi infeksi dengan kriteria: luka sembuh dengan cepat dan baik, tidak ada nanah, tidak ada eritema, tidak panas. Rencana: a. Diskusikan dan ajarkan pada pasien pentingnya cuci tangan ysng bersih sebelum menyentuh mata. b. Gunakan dan demonstrasikan tehnik yang benar tentang cara perawatan dengan kapas yang steril serta dari arah yang dalam memutar kemudian keluar. c. Jelaskan pentingnya untuk tidak menyentuh mata/ menggosok mata. d. Diskusikan dan observasi tanda-tanda dari infeksi (merah, darinase yang purulen). e. Kolaborasi dalam pemberian obat-obat antibiotik sesuai indikasi. 2. Penurunan sensori perceptual (penglihatan) berhubungan dengan adanya trauma, penggunaan alat bantu terapi. Tujuan: Dengan penurunan penglihatan tidak mengalami perubahan/ injuri. Rencana: a. Kaji keadaan penglihatan dari kedua mata. b. Observasi tanda-tanda dari adanya disorientasi. c. Gunakan alat yang menggunkan sedikit cahaya (mencegah terjadinya pandangan yang kabur, iritasi mata). d. Anjurkan pada pasien untuk melakukan aktivitas yang bervariasi (mendengarkan radio, berbincang-bincang). e. Bantu pasien dalam melakukan kegiatan sehari-hari. f. Anjurkan pasien untuk mencoba melakukan kegiatan secara mandiri. 3. Kurangnya pengetahuan (perawatan) berhubungan dengan keterbatasab informasi. Tujuan: Pasien dan keluarga memiliki pengetahuan yang memadai tentang perawatan. Rencana: a. Jelaskan kembali tentang keadaan pasien, rencana perawatan dan prosedur tindakan yang akan di lakukan. b. Jelaskan pada pasien agar tidak menggunakan obat tets mata secara senbarangan. c. Anjurkan pada pasien gara tidak membaca terlebih dahulu, “mengedan”, “buang ingus”, bersin atau merokok. d. Anjurkan pada pasien untuk tidur dengan meunggunakan punggung, mengtur cahaya lampu tidur. e. Observasi kemampuan pasien dalam melakukan tindakan sesuai dengan anjuran petugas. DAFTAR PUSTAKA Doengoes, Marylin E., 1989, Nursing Care Plans, USA Philadelphia: F.A Davis Company. Junadi, Purnawan, 1982, Kapita Selekta Kedokteran, Jakarta: Media Aesculapius Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Price, Sylvia Anderson, 1985, Pathofisiologi Konsep klinik Proses-Proses Penyakit, Jakarta: EGC. Soeparman, 1990, Ilmu Penyakit Dalam Jilid II, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Read More ..