Hak berkaitan dengan manusia yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum obyektif. Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak, contohnya hak legal dan hak moral. Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum. Hak moral adalah didasarkan pada prinsip atau etis. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Menurut Jonh Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik. Bidan memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewajiban moral. Hubungan bidan dan pasien merupakan pusat pendekatan berdasarkan asuhan, dimana memberikan perhatian khusus kepada pasien. Perspektif asuhan memberikan arah dengan cara bagaimana bidan dapat duduk bersama dengan pasien atau sejawat, merupakan suatu kebahagiaan bila didasari oleh etika. Komitmen utama pada asuhan kebidanan adalah bagaimana advokasi terhadap pasien dalam memberikan asuhan.Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak-hak pasien. Hala tersebut merupakan suatu kewajiban moral bidan. Bidan dalam memberikan asuhan kebidanan dalam praktik kebidanan perlu mengingat hal-hal sebagai berikut : 1. Loyalitas staf atau kolega adalah memegang teguh komitmen terutama kepada pasien 2. Prioritas utama terhadap pasien dan keluarganya 3. Bidan peduli terhadap otonomi pasien, bidan harus memberikan informasi yang akurat, menghormati dan mendukung hak pasien dalam mengambil keputusan Agar profesi kebidanan dapat dihargai oleh pasien, masyarakat, dan profesi lain, maka bidan harus menggunakan nilai-nilai kebidanan yang kuat dalam menjalankan peran profesionalnya. Bidan bertanggungjawab dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melakukan advokasi, menjamin keselamatan pasien , menghormati terhadap hak-hak pasien. HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN Hak Pasien Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien : a. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan Peraturan yang berlaku di Rumah Sakit atau institusi pelayanan kesehatan. b. Paien berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur c. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi. d. Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi e. Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya. f. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas, dan bayinya yang baru dilahirkan. g. Pasien berhak mendapat pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung. h. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. i. Pasien berhak dirawat oleh doktervyang secara bebas menentukan pendapat kritis dan mendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar. j. Pasien berhak nmenerima konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di Rumah Sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat. k. Pasien berhak meminta atas “privacy”dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. l. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi : • Penyakit yang dideritanya • Tindakan kebidanan yang akan dilakukan • Alternatif terapi lainnya • Prognosanya • Perkiraan biaya pengobatan m. Pasien berhak menyetujui/ memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya. n. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tantang penyakitnya. o. Pasien berhak didampingi keluarganyab dalammkeadaan kritis. p. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainnya. q. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. r. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan morilmaupun spiritual. s. Pasien berhak mendapat perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktik. Kewajiban Pasien a. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit atau institusi pelayana kesehatan. b. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter , bidan ,perawat yang merawatnya. c. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan , dan perawat. d. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya. Hak Bidan 1. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. 2. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap jenjang/tingkat pelayanan kesehatan. 3. Bidan berhak menolak keinginan pasien / klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan , dan kode etik profesi. 4. Bidan berhak atas privasi/ kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lainnya. 5. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan. 6. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai. 7. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai. Kewajiban Bidan 1. Bidan wajib memenuhi peraturan Rumah Sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan Rumah Sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja. 2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien. 3. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien. 4. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga. 5. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. 6. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien. 7. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkin dapat timbul. 8. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis ( informed Consent)atas tindakan yang akan dilakukan. 9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan. 10. bidan wajib mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal. 11. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan. Kode etik bidan a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat 1) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. 2) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan. 3) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat. 4) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien. 5) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. 6) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal. b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya 1) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat 2) Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan 3) Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya 1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi. 2) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya. d. Kewajiban bidan terhadap profesinya 1) Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat 2) Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya. e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri 1) Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik 2) Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 3) Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri. f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air 1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga. 2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga Daftar Pustaka 1. http://www.sehatgroup.web.id 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan 4. Heni Puji Wahyuningsih. Etika Profesi Kebidanan
Kamis, 12 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar