Rabu, 18 Februari 2009

HUBUNGAN KERJASAMA SEKOLAH DENGAN INSTANSI KESEHATAN

HUBUNGAN KERJASAMA SEKOLAH DENGAN INSTANSI KESEHATAN
Oleh : Nor Alimah, S.Pd

PENDAHULUAN
Pendidikan sangat penting dalam kehidupan dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan itu sendiri, sifatnya mutlak baik dalam kehidupan seseorang, keluarga, maupun bangsa dan Negara.
Pendidikan dalam arti luas, mengandung pengertian mendidik, mengajar dan melatih. Tiga komponen ini merupakan satu kesatuan yang bulat dan tidak dapat dipisahkan. Pengembangan tiga aspek ini harus berjalan seimbang. Tidak tepat sekiranya dalam melaksanakan pendidikan hanya menitikberatkan pada salah satu aspek saja. Jadi jelas bahwa sekolah tidak hanya sebagai tempat guru mengajar atau tempat murid belajar, tetapi lebih dari itu, yaitu merupakan wiyata mandala atau lingkungan pendidikan yang di dalanya terjadi proses pendidikan.


Sekolah merupakan suatu lembaga yang bulat dan utuh, yang berekstensi sebagai suatu unit dan tidak terpecah-pecah. Lingkungan sekolah secara keseluruhan merupakan suatu masyarakat yang utuh dan bulat yang memiliki kepribadian sendiri dan mandiri dibawah kepemimipinan kepala sekolah sebagai pemimpin utama.
Sekolah berada di lingkungan masyarakat yang memiliki tata kehidupan budaya. Oleh sebab itu sekolah tidak bisa hidup sendiri namun bukan berarti sekolah dengan begitu saja menerima seluruh tatanan budaya yang ada di masyarakat. Yang diterima sekolah adalah tatanan budaya pilihan yang mencerminkan perilaku yang dijiwai norma-norma luhur. Sekolah juga berada di dalam suatu masyarakat formal lain seperti instansi-instansi pemerintahan lain, dimana sekolah juga tidak boleh hidup menyendiri tanpa ada hubungan dengan dengan instansi lain. Hubungan tersebut biasanya terjalin dengan adanya saling membutuhkan dan mendukung dalam upaya peningkatan kinerja dan keberhasilan suatu program yang dikelola oleh masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut maka salah satu bentuk hubungan yang bertujuan untuk peningkatan kinerja dan keberhasilan masing-masing institusi adalah hubungan kerjasama sekolah dengan kesehatan dalam hal ini bentuk kegiatannya adalah Upaya Kesehatan Sekolah.

UPAYA KESEHATAN SEKOLAH
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan pasal 17, dinyatakan bahwa kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak dan kesehatan anak dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi,, masa balita, usia pra sekolah dan usia sekolah. Selanjutnya dalam pasal 45 dinyatakan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Di samping itu kesehatan sekolah juga diarahkan untuk memupuk kebiasaan hidup sehat agar memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat aktif berpartisipasi dalam usaha peningkatan kesehatan, baik di sekolah, rumah tangga maupun dalam lingkungan masyarakat.
Konsep hidup sehat yang tercermin pada perilaku sehat dalam lingkungan sehat perlu diperkenalkan seawal mungkin kepada generasi penerus dan selanjutnya dihayati dan diamalkan. Peserta didik bukanlah lagi semata-mata sebagai obyek pembangunan kesehatan melainkan sebagai subyek dan dengan demikian diharapkan mereka dapat berperan secara sadar dan bertanggung jawab dalam pembangunan kesehatan.
Salah satu bentu hubungan yang nyata di sekolah adalah kegiatan Program Upaya Kesehatan Sekolah. Pembinaan dan pengembangan Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan salah satu mata rantai dalam meningkatkan derajat kesehatan. UKS adalah merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat serta memupuk kebiasaan hidup sehat, sehingga dapat mempertinggi derajat kesehatan peserta didik, dimana didalamnya mencakup kegiatan-kegiatan agar peserta didik :
1. Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melakukan hidup sehat serta berpartisipasi aktif dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah, rumah tangga maupun lingkungan masyarakat.
2. Sehat dalam arti fisik, mental dan social.
3. Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh penyalahgunaan narkotika, obat-obatan, alkohol dan rokok.
Sejalan dengan visi sekolah sebagai Wawasan Wiyata Mandala yang meliputi lima unsur pokok, yaitu :
1. Sekolah sebagai lingkungan pendidikan
2. Peranan Kepala Sekolah dalam rangka Wawasan Wiyata Mandala.
3. Hubungan antara guru dengan orang tua murid.
4. Kesdaran semua warga sekolah terhadap martabat dan citra guru.
5. Hubungan antara sekolah dengan masyarakat.

Kepala Sekolah kedudukannya mempunyai sifat manajerial maka dalam mengembangkan pelaksanaan Wiyata Mandala mempuyai kedudukan sentral dalam menentukan seluruh proses pengelolaan sekolah dan lebih memantapkan lagi unsur ke lima dari Wawasan Wiyata Mandala.
Dengan demikian peranan unsur yang lain sangat ditentukan oleh kreatifitas Kepala Sekolah. Demikian juga dengan pengembangan UKS yang lebih lazim disebut Trias UKS yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatn dan pembinaan lingkungan sehat. Agar tercapai tujuan yang diharaplkan dari kegiatan UKS perlu intervensi oleh Kepala Sekolah atau dapat didelegasikan melalui guru yang ditunjuk sebagai Pembina UKS.
Salah satu bentuk kegiatan Program UKS yang melibatkan sekolah dan kesehatan adalah pembentukan Dokter Kecil untuk tingkat SD/MI dan Kader Kesehatan Remaja untuk tingkat SLTP/Mts dan SLTA/MA.
Dokter Kecil dan kader Kesehatan Remaja adalah peserta didik yang dipilih guru guna ikut melaksanakan sebahagian usaha pelayanan ksehatan terhadap diri sendiri, kelurga, teman peserta didik pada khususnya dan sekolah pada umumnya. Tujuan diadakannya pembentukan Dokter kecil/Kader Kesehatan Remaja adalah :
1. Agar peserta didik dapat menolong dirinya sendiri dan orang lain untuk hidup sehat.
2. Agar peserta didik dapat membina teman-temannya dan berperan sebagai promotor dan motivator dalam menjalankan usaha kesehatan terhadap diri masing-masing.
3. Agar peserta didik dapat membantu guru, keluarga dan masyarakat di sekolah dan di luar sekolah.
Kegiatan lain yang dilaksanakan dalam rangka program UKS yang melibatkan pihak sekolah dan kesehatan, antara lain :
1. Pendataan murid baru dan data penunjang yang mendukung kegiatan UKS. Pendataan dilakukan pada tahun ajaran baru.
2. Penjaringan dan pemeriksaan kesehatan serta penimbangan berat badan/pengukuran tinggi badan dilaksanakan pada murid baru di awal tahun ajaran baru.
3. Imunisasi dilaksanakan untuk murid SD/MI yang biasanya di sebut Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada bulan Nopember.
4. Penyuluhan kesehatan.
5. Usaha Kesehatan Gigi Sekolah merupakan bagian integral dari kegiatan UKS yang meliputi pemeriksaan gigi, pencabutan, pengobatan dan penyuluhan.
6. Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan.
7. Bimbingan Tekhnis dan administrasi UKS yang meliputi tekhnis rujukan dan pelatihan dokter kecil/kader kesehatan remaja.
8. Lain-lain yaitu kegiatan lain sesuai kebutuhan pihak sekolah atau instansi kesehatan.

PENUTUP.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Pendidikan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap orang.
2. Sekolah merupakan salah satu lingkungan pendidikan yang mempunyai hubungan dengan lingkungan lain di luar sekolah yang seharusnya saling menguntungkan dan membutuhkan.
3. Bentuk hubungan nyata dengan kesehatan adalah dalam bentuk kegiatan Upaya Kesehatan Sekolah yang menitikberatkan pada pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat.
4. Kepala Sekolah selaku pemegang pimpinan dapat melakukan intervensi atau dapat mendelegasikan kepada guru yang ditunjuk untuk mengelola program UKS di sekolah.

KEPUSTAKAAN
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, UNdang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Jakarta, 1992
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Kerja Puskesmas jelid II, Jakarta, 1992
Direktorat Pendidikan Dasar, Majalah MUTU Vol.III No. 1 Edisi April-Juni 1994, Jakarta, 1994
Dinas Kesehatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Dokter Kecil, Jakarata, 1993

Tidak ada komentar:

Posting Komentar