Oleh : H.Sugiharni
Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan disebutkan, pengertian kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Pembangunan kesehatan pada dasarnya menyangkut segala segi kehidupan masyarakat dan berlangsung pada setiap individu, tak terkecuali mereka yang sedang menjalani pidana atau ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara/Rutan (DepKumHAM RI, 2008: 1).
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Penghuni LP bisa narapidana (napi) yaitu terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan, atau tahanan yaitu tersangka (terdakwa) yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. (http://id.wikipedia.org, diakses tanggal 11 Desember 2008).
Narapidana (napi), tahanan dan anak didik pemasyarakatan juga merupakan anggota masyarakat serta mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakat lainnya untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
Salah satu aspek penting yang memerlukan perhatian adalah keadaan kesehatan baik fisik, mental maupun sosial. Perlakuan dan pelayanan kesehatan bagi napi, tahanan atau anak didik pemasyarakatan dapat dipakai sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan di bidang hukum baik secara nasional ataupun internasional (DepKumHAM RI, 2008: 1)
Napi dan tahanan sangat rentan terhadap serangan berbagai macam penyakit karena kehidupan di dalam Lapas memang jauh dari kelayakan hidup. Mereka terkadang harus tidur bertumpuk-tumpuk karena sel penuh sesak. Ruangan sel seluas 1,5 meter x 2,5 meter diisi 6-8 orang bahkan lebih. (http://www.majalahkonstan.com, diakses tanggal 10 Desember 2008). Kondisi Lapas yang overkapasitas dengan sarana, prasarana, lingkungan dan sanitasi yang kurang memadai diduga merupakan faktor pendukung yang menyebabkan tingginya angka kesakitan di Lapas dan Rutan (DepKumHAM RI, 2008: 2). Rendahnya biaya kesehatan untuk narapidana dan tahanan juga dipersoalkan sejumlah kalangan. Ongkos pengobatan yang hanya Rp.2.500 setiap orang per tahun sangat tidak layak. Padahal perawatan kesehatan napi dan tahanan merupakan hak yang harus dipenuhi negara sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Harian Kompas, 2006: 16).
Penyebaran berbagai penyakit menular sangat memungkinkan terjadi di dalam Lapas dan Rutan. Tingkat kepadatan hunian yang melebihi kapasitas membuat kontak langsung antar napi dan tahanan sulit dihindari. Bila salah satu napi atau tahanan menderita suatu penyakit menular maka napi atau tahanan lain terutama yang berada dalam satu sel dengan cepat akan terjangkiti penyakit tersebut.
Hasil laporan data kesehatan tahun 2006 dan 2007 yang diterima Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan bahwa penyakit kulit menempati urutan pertama dari 10 besar penyakit di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia (DepKumHAM RI, 2008: 1).
Dalam kondisi dimana penularan penyakit kulit akibat faktor lingkungan/hunian yang padat seperti di Lapas yang overkapasitas sulit dihindari maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memelihara personal hygiene (kebersihan diri) dengan baik. Menurut Pradjawanto (2008) peran perawat dalam pemenuhan kebutuhan personal hygiene terhadap klien dapat membantu mempertahankan atau memelihara integritas sel-sel kulit agar mendapat nutrisi dan hidrasi yang diperlukan untuk mencegah/menahan serangan penyakit (http://www.kreasimahasiswa.page.tl, diakses tanggal 16 Desember 2008). Kebutuhan personal hygiene berupa perawatan kesehatan kulit dapat dilakukan secara mandiri oleh napi atau tahanan yang mampu secara fisik.
Menurut Skiner (1938) yang dikutip oleh Notoadmojo “perilaku kesehatan adalah suatu respon seseorang (organisme) terhadap stimulus atau objek yang berkaitan dengan sakit dan penyakit, sistem pelayanan kesehatan, makanan dan minuman serta lingkungan”. Dari batasan tersebut, pemenuhan kebutuhan personal hygiene mandiri oleh narapidana dapat diklasifikasikan sebagai perilaku pemeliharaan kesehatan (health maintenance), yaitu perilaku pencegahan penyakit dan penyembuhan penyakit bila sakit serta pemulihan kesehatan bilamana telah sembuh dari penyakit.
Sabtu, 28 Februari 2009
PENYAKIT KULIT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar