Jumat, 22 Januari 2010

Penyakit Kusta

1. Pengertian
Penyakit kusta adalah penyakit menular yang menahun dan disebabkan oleh kuman kusta ( mycobacterium leprae ) yang menyerang syaraf tepi, kulit dan jaringan tubuh lainnya. (Depkes RI Ditjen PPM & PLP 1997 : 15 )
2. Penyebab.
Penyebab penyakit kusta adalah kuman kusta, yang berbentuk batang dengan ukuran panjang 1 – 8 mic, lebar 0,2 – 0,5 mic biasanya berkelompok dan ada yang tersebar satu – satu, hidup dalam sel dan bersifat tahan asam (BTA)
3. Masa Tunas penyakit kusta.
Masa belah diri kuman kusta adalah memerlukan waktu yang sangat lama dibandingkan dengan kuman yang lain, yaitu 12 – 21 hari. Hal ini merupakan salah satu penyebab masa tunas yang lama yaitu rata-rata 2 – 5 tahun..


4. Cara Penularan .
Penyakit kusta dapat ditularkan dari penderita kusta tipe Multi basiler (MB) kepada orang lain dengan cara penularan langsung. Cara penularan yang belum pasti diketahui, tetapi sebagian besar para ahli berpendapat bahwa penyakit kusta dapat ditularkan melalui saluran pernafasan dan kulit.
Timbulnya penyakit kusta bagi seseorang tidak mudah, dan tidak perlu ditakuti tergantung dari beberapa faktor antara lain :
a. Faktor sumber penularan :
Sumber penularan adalah penderita kusta tipe MB. penderita MB ini pun tidak akan menularkan kusta, apabila berobat teratur.
b. Faktor kuman kusta :
Kuman kusta dapat hidup di luar tubuh manusia antara 1 – 9 hari tergantung pada suhu atau cuaca, dan diketahui hanya kuman kusta yang utuh ( solid ) saja yang dapat menimbulkan penularan.
c. Faktor daya tahan tubuh :
Sebagian besar manusia kebal terhadap penyakit kusta ( 95 %). Dari hasil penelitian menunjukkan gambaran sebagai berikut, dari 100 orang yang terpapar 95 orang tidak menjadi sakit, 3 orang sembuh tanpa obat, 2 orang menjadi sakit, hal ini belum lagi memperhitungkan pengaruh pengobatan.


5. Jenis/Type Penyakit Kusta
a. Tipe MB (Tipe basah), merupakan tipe yang dapat menularkan kepada orang lain. dengan tanda - tanda :
1) Bercak keputihan atau kemerahan tersebar merata diseluruh badan.
2) Dengan atau tanpa penebalan pada bercak
3) Pada permukaan bercak, sering masih ada rasa bila disentuh dengan kapas.
4) Tanda-tanda permulaan sering berupa penebalan kulit kemerahan pada cuping telinga dan muka.
b. Tipe PB ( Tipe Kering) tipe ini tidak menular tetapi dapat menimbulkan cacat bila tidak segera diobati. Tanda-tandanya : bercak putih seperti panu yang mati rasa, artinya bila bercak tersebut disentuh dengan kapas tidak terasa atau kurang terasa.

6. Kriteria penentuan tipe.
Dalam menentukan klasifikasi tipe PB dan MB didasarkan pada kriteria seperti tabel di bawah ini, penentuan tipe tidak boleh berpegang pada hanya salah satu dari kriteria, akan tetapi harus dipertimbangkan dari seluruh kriteria.

Kriteria penentuan tipe.
Kelainan kulit dan Hasil pemeriksaan bakteriologis
PB
Bercak (Makula): Jumlah 1 – 5, Ukuran Kecil dan besar,Distribusi Unilateral, atau bilateral Asimetris, Konsistensi Kering dan kasar, Batas Tegas, Kehilangan rasa pada bercak Selalu ada dan jelas

MB
Bercak (Makula).Jumlah Banyak, Ukuran Kecil-kecil, Distribusi Bilateral,simetris, KonsistensiHalus, berkilat, Batas Kurang tegas, Kehilangan rasa pada berca Biasanya tidak jelas, jika ada, terjadi pada yang sudah lanjut.

7. Pengobatan penyakit kusta
Pengobatan penderita kusta dilakukan untuk menyembuhkan dan mencegah timbulnya cacat. pada penderita tipe PB yang berobat dini dan teratur akan cepat sembuh tanpa menimbulkan cacat. akan tetapi bagi penderita yang sudah dalam keadaan cacat permanent pengobatan hanya dapat mencegah cacat lebih lanjut.
Memutuskan mata rantai penularan dari penderita kusta terutama tipe yang menular kepada orang lain. pengobatan penderita kusta ditujukan untuk mematikan kuman kusta sehingga tidak berdaya merusak jaringan tubuh, dan tanda-tanda penyakit menjadi kurang aktif dan akhirnya hilang. dengan hancurnya kuman maka sumber penularan dari penderita terutama tipe MB ke orang lain menjadi terputus.
a. Obat-obat yang digunakan.
1) DDS ( Dapsone ).
a) Singkatan dari Diamino Diphenyl Sulfone.
b) Bentuk obat berupa tablet warna putih dengan takaran 50 mg/ tab dan 100 mg/tab.
c) Sifat bakteriostatik yaitu menghalangi ,menghambat pertumbuhan kuman kusta.
d) Dosis, untuk dewasa 100 mg/ hari dan anak-anak 1 – 2 mg/kg berat badan / hari.
e) Efek samping, ini jarang terjadi berupa, anemia hemoltik dan manifestasi kulit ( alergi ) seperti halnya obat lain, manifestasi saluran pencernaan makanan misalnya Anorexia, muntah dan manifestasi urat syaraf, vertigo, penglihatan kabur dan sulit tidur.

2) Lamprene (B663) juga disebut clofazimine.
a) Bentuk, kapsul warna coklat, ada takaran 50 mg / kapsul dan 100 mg / kaps.
b) Sifat, bakteriostatik yaitu menghambat pertumbuhan kuman kusta dan anti reaksi ( menekan reaksi ).
c) Dosis, untuk dipergunakan dalam pengobatan kombinasi ,lihat pada rigimen pengobatan MDT.
d) Efek sampingan, warna kulit terutama pada infiltrate berwarna ungu sampai kehitam-hitaman yang dapat hilang bila pemberian obat lamprene distop dan gangguan pencernaan berupa diare, nyeri lambung.
3) Rifampicin .
a) Bentuk, kapsul atau kaplet takaran 150 mg, 300 mg, 450 mg dan 600 mg.
b) Sifat, mematikan kuman kusta (Bakteriosid).
c) Dosis , untuk dipergunakan dalam pengobatan kombinasi, untuk anak-anak 10-15 mg/kg berat badan.
d) Efek sampingan, yaitu dapat menimbulkan kerusakan pada hati dan ginjal.


b. Regimen pengobatan MDT
Regimen pengobatan MDT di Indonesia sesuai dengan yang direkomendasikan oleh WHO, Regimen tersebut adalah sebagai berikut :
1) Tipe PB 1 : Lesi 1
Diberikan dosis tunggal ROM :
Tabel 2.2, dosis tunggal ROM
Rifampicin Ofloxacin Minocylin
Dewasa 50 – 70 Kg 600 mg 400 mg 100 mg
Anak 5 – 14 Tahun 300 mg 200 mg 50 mg

Obat ditelan didepan petugas, pemberian pengobatan sekali saja dan langsung RFT.
2) Tipe PB 2-5 : Lesi 2 – 5
Jenis obat dan dosis untuk orang dewasa ; rifampicin 600mg / bulan diminum didepan petugas dan DDS tablet 100 mg/ hari diminum di rumah. Pengobatan 6 dosis diselesaikan dalam waktu maksimal 9 bulan . setelah selesai minum 6 dosis dinyatakan RFT (“Release from Treatemen” = berhenti minum obat kusta) meskipun secara klinis lesinya masih aktif.

3) Tipe MB : Lesi lebih dari 5
Jenis obat dan dosis untuk orang dewasa, rifampicin 600 mg / bulan diminum di depan petugas, laprene 300 mg / bulan diminum di depan petugas dan lamprene 50 mg / hari diminum dirumah.
DDS 100 mg / hari diminum dirumah , pengobatan 12 dosis diselesaikan dalam waktu maksimal 18 bulan. Sesudah selesai minum 12 dosis dinyatakan RFT (“Release from Treatemen” = berhenti minum obat kusta) meskipun secara klinis lesinya masih aktif dan pemeriksaan bakteri positif.
Adapaun dosis Lamprene untuk anak, umur di bawah 10 tahun bulanan 100 mg/bulan, harian 50 mg/2kali/minggu dan umur 11 – 14 tahun bulanan 200 mg/bulanan, harian 50 mg/3 kali/ minggu.
Dosis DDs untuk anak-anak 1 -2mg/ kg berat badan, dosis rifampicin untuk anak 10 – 15mg/kg berat badan.

Sumber :

Ditjen PPM & PLP. 1999. Buku Pedoman Pemberantasan Penyakit Kusta.Cetakan XI.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar